Wajib Tahu!! Ini Pengaturan dan Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Nataru

oleh

Polres Trenggalek – Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

SKB nomor KP-DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, dan 22/PKT/Db/2024 yang diterbitkan pada tanggal 6 Desember 2024 yang lalu ini, mengatur tentang pembatasan operasional angkutan barang selama libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas AKP Agus Prayitno, S.H. mengungkapkan, pengaturan dan pembatasan ini bertujuan untuk ketertiban, keselamatan dan kenyamanan masyarakat terutama pengguna jalan selama Nataru.  Kamis, (19/10).

“Penting bagi masyarakat untuk mengetahui ketentuan ini terutama bagi kendaraan angkutan barang yang beroperasi hingga luar kota.” Ungkap AKP Agus.

Lebih lanjut AKP Agus menuturkan, pengaturan tersebut meliputi pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Sedangkan angkutan barang yang tidak dibatasi diantaranya adalah kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, kendaraan pengangkut Sembako serta sepeda motor mudik gratis.” Imbuhnya.

Namun demikian, lanjut AKP Agus, kendaraan diwajibkan melengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

“Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.” Tambahnya.

Adapun pembatasan jam operasional terbagi menjadi dua. Untuk jalan tol diberlakukan mulai tanggal 20 Desember 2024 pukul 00.00 Wib sampai 22 Desember 2024 pukul 24.00 Wib., tanggal 24 Desember 2024 pukul 00.00-24.00 Wib, 26 Desember 2024 pukul 06.00 Wib sampai 29 Desember 2024 pukul 24.00 Wib dan 1 Januari 2025 pukul 06.00-24.00 Wib.

Sedangkan non jalan tol, pembatasan diberlakukan mulai tanggal mulai dari 20-22 Desember 2024, 24 Desember 2024, dan 26-29 Desember 2024 mulai pukul 05.00-22.00 Wib.

“Saat Libur Nataru, bisa dipastikan terjadi peningkatan arus lalu lintas. Kami imbau kepada para penguna jalan agar tetap  berhati-hati, waspada dan patuhi aturan lalu lintas. Jika merasa lelah, mengantuk karena perjalanan jauh, silahkan beristirahan di pos polisi atau pos pelayanan yang telah disiapkan disepanjang jalan.” Pungkasnya.

Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.