Polres Trenggalek – Satlantas Polres Trenggalek kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan kereta kelinci yang beroperasi di Kabupaten Trenggalek. Penertiban ini merupakan upaya Satlantas Polres Trenggalek dalam mencegah potensi terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas AKP Agus Prayitno, S.H. menuturkan, saat berpatroli keliling wilayah, petugas Polantas menemukan satu unit kereta kelinci dengan dua rangkaian gerbong di ruas jalan Trenggalek-Tulungagung, masuk wilyah Kecamatan Durenan, kabupaten Trenggalek. Kamis, (27/2).
Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kelengkapan maupun keamanan kendaraan serta berikan imbauan dan edukasi tentang tertib dan keselamatan berlalu lintas.
AKP Agus menegaskan, kereta kelinci merupakan kendaraan modifikasi dan tidak sesuai spesifikasi. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar tidak beroperasi terutama di jalan raya karena sangat rentan terjadi kecelakaan lalu lintas. Kereta kelinci hanya diperkenankan beroperasi di jalur khusus atau area wisata.
Lebih lanjut pihaknya menerangkan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 277 telah mengatur secara jelas bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dilarang beroperasi di jalan umum. Pengemudi atau pemilik yang tetap mengoperasikannya bisa dikenai sanksi pidana.
Bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti sistem rem, lampu, klakson, dan lainnya bisa menerima sanksi denda dan/atau pidana sebagaimana di atur dalam pasal 285.
Sementara, Pasal 288 menyatakan bahwa kendaraan bermotor wajib memiliki STNK dan SIM yang sah. Sedangkan kereta kelinci dan kendaraan sejenis umumnya tidak memiliki dokumen resmi sebagai kendaraan bermotor yang boleh beroperasi di jalan umum.
Bukan itu saja, Pasal 303 juga mengatur larangan penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, termasuk kendaraan modifikasi karena dinilai dapat membahayakan diri sendiri, penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Pasal 2 menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Kemudian pasal 4-6 menegaskan bahwa spesifikasi kendaraan bermotor, termasuk sistem kemudi, rem, lampu, dan dimensi kendaraan yang harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Demikian pula dengan Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Pasal 5 menyatakan bahwa angkutan umum harus memiliki izin resmi dan pasal 57 mengatur bahwa kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum harus memenuhi standar keselamatan dan laik jalan.
“Nah, Kereta kelinci kebanyakan tidak memenuhi standar dan aturan yang belaku.” Pungkasnya.