Polres Trenggalek – Salah satu lokasi yang kerap menjadi jujukan warga saat bulan suci Ramadan adalah Pasar Pon Trenggalek. Lokasi yang berada tepat ditengah kota dengan pilihan barang belanjaan yang relatif lebih bervariatif membuat pasar pon menjadi tempat favorit masyarakat untuk mencukupi kebutuhan Ramadan.
Kondisi tersebut turut berimbas pada tingkat kunjungan yang lebih ramai dibanding hari biasa. Pada sisi yang lain, tentunya juga berdampak pada tingkat kerawanan dan potensi gangguang Kamtibmas yang ada. Tertutama soal kelancaran lalu lintas.
Meski sudah disediakan lahan parkir yang cukup luas di dalam area pasar, namun kebanyakan masyarakat atau pengunjung memilih memarkir kendaraan diluar atau di pinggir jalan. Alasannya agar lebih cepat saat keluar saat kembali ke rumah.
Menyikapi hal tersebut, jajaran kepolisian tak tinggal diam. Satlantas Polres Trenggalek yang memang membidangi soal kelalulintasan menerjunkan personel dari unit Kamsel dan unit patroli untuk melakukan edukasi kepada pengendara serta juru parkir sekaligus melakukan pengaturan di lokasi. Selasa, (4/3).
Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas Polres Trenggalek menuturkan, keberadaan petugas di lokasi untuk memastikan bahwa parkir kendaraan tidak melanggar aturan yang ada dan mengganggu arus lalu lintas yang dapat memicu kemacetan atau bahkan kecelakaan lalu lintas.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga memberikan batasan beberapa titik yang dberlakukan larangan parkir yakni, tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan, jalur khusus pejalan kaki, jalur khusus sepeda, tikungan, jembatan, terowongan, tempat yang mendekati perlintasan sebidang, tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan
Disamping itu, lokasi larangan parkir lainnya adalah muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan, tempat yang dapat menutupi rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas, berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran serta pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada para pengunjung Pasar Pon agar memarkir kendaraan di lokasi yang memang sudah disediakan untuk itu. Tidak parkir sembarangan, apalagi pada titik-titik yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
“Untuk sementara kami berikan imbauan dan teguran. Jika masih membandel dan melanggar aturan tentunya akan ada tindakan lain.” Pungkasnya.