Polres Trenggalek – Jajaran kepolisian resor trenggalek turut hadir dalam proses pemusnahan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang ditangani oleh Kejari Trenggalek. kamis, (13/3).
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah, sabu-sabu sebanyak 50.37 gram, pil double L 14,605 butir, uang palsu 310 lembar, STNK palsu 4 lembar, timbangan digital 10 unit, stiker hologram lambang korlantas palsu, stiker hologram logo tulisan sebanyak 50 buah, STNK palsu sebanyak 60 buah dan handphone sebanyak 2 unit.
Barang bukti dimusnakah dengan dibakar pada tempat yang sudah disediakan. Sementara untuk barang bukti Narkoba menggunakan metode khusus agar zat berbahaya yang terkandung didalamnya tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatsamapta Iptu Siswanto, S.H. mengatakan kejaksaan merupakan mitra strategis bagi jajaran kepolisian di mana dalam proses penegakan hukum tergabung dalam Criminal Justice System (CJS).
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas berbagai keberhasilan dan prestasi serta kinerja dari jajaran Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Trenggaalek.
“Sinegitas antara Polri dengan Kejaksaan selama ini sudah berjalan dengan baik dan akan terus ditingkatkan” Ujarnya.
Lebih lanjut Iptu Siswanto menuturkan, Polres Trenggalek bersama stakeholder terkait siap mendukung upaya dan langkah penegakan hukum, baik itu pidana umum maupun ppemberantasan Narkoba.
“Kami tentunya tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan peran aktif dan dukungan dari semua pihak. Termasuk diantaranya adalah semua elemen masyarakat.” Pungkasnya.