
Semarang, 19 Agustus 2026 – Menjaga hutan Indonesia membutuhkan personel yang terlatih, profesional, dan siap menghadapi tantangan di lapangan. Untuk pertama kalinya, 583 peserta Pendidikan dan Latihan Polisi Khusus Kehutanan (Polsus Kehutanan) Tahun Anggaran 2026 dididik di Pusat Pendidikan (Pusdik) Binmas Lemdiklat Polri.
Sebanyak 583 peserta dari berbagai daerah mengikuti pendidikan selama dua bulan. Mereka menjadi tahap awal penguatan kapasitas menuju 6.500 Polisi Kehutanan yang akan dididik secara bertahap ke depan.
Pendidikan dibuka Rabu (19/8/2026), pukul 08.11–08.40 WIB, di Lapangan R. Oetomo, Pusdik Binmas Lemdiklat Polri, oleh Wakil Menteri Kehutanan RI Rohmat Marzuki, S.Hut.
Wamenhut: Polisi Kehutanan Harus Siap Bertugas
Wamenhut Rohmat Marzuki menyampaikan apresiasi kepada Polri yang memfasilitasi pelaksanaan pendidikan.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kapolri, Kalemdiklat Polri beserta jajaran, serta Korbinmas Baharkam Polri yang telah memfasilitasi Pendidikan dan Latihan Polisi Khusus Kehutanan Tahun Anggaran 2026. Ini merupakan bagian penting dalam meningkatkan kompetensi Polisi Kehutanan,” ujar Rohmat.
Ia menegaskan, setelah pendidikan para peserta harus mampu menerapkan keterampilan yang diperoleh dalam menjaga kawasan hutan dan ekosistemnya.
“Setelah pendidikan, Polisi Kehutanan harus mampu menjaga kawasan hutan dan ekosistemnya dengan bekal keterampilan yang telah dipelajari, serta mampu membangun kolaborasi dengan TNI-Polri dan aparat penegak hukum lainnya,” katanya.
Kurikulum Berbasis Kemampuan Nyata
Pendidikan Polsus Kehutanan Keterampilan Pelaksana Teknis Tahun Anggaran 2026 menggunakan pendekatan Outcome Based Education (OBE). Artinya, peserta tidak hanya dituntut memahami materi, tetapi harus mampu menerapkannya ketika bertugas.
Kurikulum mencakup empat kompetensi utama:
* Sikap dan tata nilai: integritas, karakter kebangsaan, HAM, kode etik, disiplin dan tanggung jawab.
* Pengetahuan tugas kepolisian: deteksi dini, patroli, penjagaan, pengawalan, pengamanan TKP/TPTKP, pengamanan barang bukti, operasi penertiban, regulasi serta komunikasi dan kemitraan masyarakat.
* Keterampilan dasar: navigasi dan pemetaan, pemeriksaan tumbuhan dan satwa, pengenalan jenis dan handling satwa, pengendalian kebakaran hutan, komunikasi efektif serta penyusunan laporan.
* Keterampilan khusus: PBB, pengenalan senjata api, bela diri Polri, SAR dan PPGD, halang rintang serta mountaineering.
Lulusan ditargetkan menjadi anggota Polisi Kehutanan yang terampil dalam perlindungan dan pengamanan hutan, berintegritas, berkarakter kebangsaan, serta bekerja sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Kalemdiklat Polri: Diperkuat untuk Siap Menghadapi Lapangan
Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si. mengatakan pendidikan di lingkungan Polri memberikan penguatan kemampuan yang relevan dengan tugas Polisi Kehutanan.
“Polisi Kehutanan tidak cukup hanya memahami aspek kehutanan. Mereka juga harus memiliki kemampuan menghadapi kondisi lapangan, memahami prosedur, menjaga barang bukti, menangani TKP, memiliki kemampuan SAR, serta mampu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Panca.
Menurutnya, pendidikan tersebut tidak mengubah kewenangan Polisi Kehutanan.
“Pendidikan ini bukan untuk mengubah kewenangan Polisi Kehutanan, tetapi memperkuat kapasitasnya agar tugas perlindungan dan pengamanan hutan dapat dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Tahap Awal Menuju 6.500 Polisi Kehutanan
Wamenhut menyampaikan, sesuai arahan Presiden RI, Kementerian Kehutanan akan mendidik 6.500 Polisi Kehutanan secara bertahap.
“Ke depan, sesuai arahan Presiden, Kementerian Kehutanan akan mendidik 6.500 Polisi Kehutanan secara bertahap. Untuk itu, kami berharap kerja sama dengan Polri dapat terus diperkuat,” ujar Rohmat.
Sebanyak 583 peserta pada pendidikan tahap awal ini menjadi bagian dari proses menuju penguatan 6.500 Polisi Kehutanan yang profesional dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan tugas.
Kerja sama Polri dan Kementerian Kehutanan juga akan dikembangkan, tidak hanya dalam pendidikan dasar, tetapi mencakup pendidikan tingkat manajerial dan pengembangan kompetensi lainnya.
Untuk Hutan, Untuk Masyarakat
Penguatan Polisi Kehutanan pada akhirnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Hutan yang terlindungi berarti sumber air lebih terjaga, ekosistem terlindungi, keanekaragaman hayati terpelihara, dan masyarakat di sekitar kawasan hutan mendapatkan lingkungan yang lebih aman.
“Menjaga hutan tidak bisa dilakukan oleh satu institusi. Dibutuhkan kolaborasi Kementerian Kehutanan, Polri, TNI, pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” ujar Panca.
583 peserta menjadi awal. Menuju 6.500 Polisi Kehutanan yang semakin siap menjaga hutan Indonesia.
Menuju Hutan Indonesia Aman, lingkungan terjaga, dan masa depan terlindungi.





