Bahayakan Pengguna Jalan, Satlantas Trenggalek Tindak Tegas Kendaraan ODOL

oleh

Polres Trenggalek – Petugas kepolisian menindak tegas sebuah truk yang disinyalir melebihi batas muatan dan dimensi kendaraan. Kendaraan tersebut dihentikan petugas saat melintas di jalan nasional masuk desa Pandean Kecamatan Durenan. Kamis, (6/3).

Kendaraan truk yang akan menuju Blitar tersebut mengangkut sekam melebihi batas hingga hampir dua kali lipat dari bak truk. Kondisi tersebut tentunya sangat berbahaya, tidak hanya bagi pengemudi itu sendiri tetapi juga pengguna jalan yang lain.

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui kasatlantas AKP Agus Prayitno, S.H. mengatakan, Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyatakan `Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)`.

“Kendaraan Over Dimension Over Load atau Odol akan sulit bermanuver. Sudah banyak kita lihat kendaraan Odol yang berakhir dengan kecelakaan lalu lintas. Tentunya kita tak mau hal tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Trenggalek.” Ujarnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan khususnya angkutan barang tetap mematuhi aturan berlalu lintas serta tidak membawa muatan berlebihan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Muatan berlebih dapat meningkatkan risiko kecelakaan, merusak infrastruktur jalan, mengurangi efisiensi bahan bakar, serta memperpendek umur kendaraan. Selain itu, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa denda atau pidana.

“Oleh karena itu, patuhilah aturan daya angkut dan dimensi kendaraan demi menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib.” Pungkasnya.

Polres Trenggalek

No More Posts Available.

No more pages to load.