Sejumlah Tahanan Rutan Mapolres Trenggalek Ikuti Ujian Akhir Sekolah

oleh

Polres Trenggalek – Sejumlah tahanan yang berada di Rutan Polres Trenggalek mengikuti ujian akhir sekolah di salah satu ruang Mapolres. Para tahanan yang merupakan pelajar kelas 12 tersebut mengikuti ujian dengan penjagaan ketat oleh petugas. Selasa, (14/3).

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. menuturkan, pihaknya memfasilitasi dan memberikan kesempatan para tahanan mengikuti ujian akhir sekolah dengan pertimbangan kemanusiaan dan usia mereka yang relatif masih muda.

“Dari pihak sekolah mengajukan permohonan agar mereka bisa mengikuti ujian. Meskipun berstatus sebagai tahanan, kita berikan kesempatan agar mereka bisa belajar dan memperbaiki diri.” Ujar AKBP Alith saat meninjau pelaksanaan ujian.

Meskipun dengan kondisi yang serba terbatas, pihaknya berharap para tahanan ini bisa mengikuti seluruh rangkaian proses ujian dan lulus dengan baik.

Sementara itu, Kasattahti Polres Trenggalek Iptu Singgi Susilo, S.H. mengatakan sedikitnya ada empat orang tahanan yang mengikuti ujian akhir sekolah yakni AP, MF, DS dan MS. Keseluruhan merupakan siswa dari tiga sekolah menengah yang ada di Kabupaten Trenggalek.

“Ujian dilaksanakan di ruang Konseling Satreskrim dan dalam pelaksanaannya didampingi oleh guru dari masing-masing sekolah,” Jelas Iptu Singgih.

Pihaknya menambahkan, guna mengantipasi hal-hal yang tidak dinginkan, dilakukan penjagaan oleh sejumlah personel yang berada diluar ruangan sehingga para tahanan tersebut dapat mengerjakan ujian dengan tenang.

Ujian itu sendiri dilaksanakan selama empat hari mulai senin kemarin sampai hari Kamis depan. Sedangkan untuk hari ini terdapat tiga mata pelajaran yang diujikan yakni bahasa Indonesia, bahasa Inggris dan PPKn.

“Walaupun mereka masih dalam proses hukum, kami berharap pindidikan mereka tetap bisa selesai tepat waktu dan yang paling penting adalah bisa bercermin dari permasalahan yang dihadapi untuk kemudian dijadikan koreksi diri dan berubah menjadi orang yang lebih baik. Tentunya tidak terulang lagi melakukan tindakan atau perbuatan pidana.” Tambahnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.