Polres Trenggalek – Satlantas Polres Trenggalek melakukan penertiban terhadap sejumlah truk pengangkut pasir yang tidak menggunakan penutup. Penertiban ini dilakukan karena dinilai dapat menggangu dan membahayakan pengendara lainnya. Sabtu, (21/10).
Kendaraan truk bermuatan pasir yang melintas dari arah selatan menuju utara tersebut terpaksa dihentikan petugas saat melintas di jalan Soekarno-Hatta tepatnya tak jauh dari simpang tiga Jarakan Trenggalek
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas AKP Mulyani, S.E., M.Si. menuturkan, saat dihentikan truk membawa muatan pasir penuh hingga batas atas truk.
“Kondisi tersebut menyebabkan debu pasir berhamburan dan tentunya sangat berbahaya bagi kendaraan lain yang berada dibelakang truk terutama pengendara sepeda motor. Hal ini tentu sangat rentan menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas.” Jelasnya.
Mendapati hal tersebut, petugas kemudian memberikan tindakan tegas dan meminta agar pengemudi menutup bak truk menggunakan terpal sebelum melanjutkan perjalanan.
Pihaknya mengimbau agar para pengemudi khususnya truk pengangkut pasir maupun material lainnya senantiasa mematuh aturan berlalu lintas dan tatacara muatan demi keamanan dan keselamatan bersama.
Sebagai informasi, undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan telah mengatur secara detail tentang bagaimana tertib dan etika berlalu lintas wajib dilakukan oleh setiap pengendara. Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
Bagi yang melanggar, Pasal 307 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tegas menyatakan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).