Polres Trenggalek – Jajaran kepolisian Resort Trenggalek sukses menggulung sindikat peredaran Narkoba dan Okerbaya di Kabupaten Trenggalek. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar selama 12 hari dari tanggal 14 sampai tanggal 25 Agustus 2023.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar di Taman Batu Mapolres mengatakan dalam kurun waktu dua pekan, Polres Trenggalek yang dimotori oleh Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus dengan 8 orang tesangka dan total barang bukti 6,02 gram sabu dan 7.486 butir pil jenis dobel L atau Pil Koplo. Selasa, (29/8).
“Dari total 8 kasus tersebut, 1 diantaranya adalah TO (Target Operasi) dan 7 lainnya Non TO.” Ungkap AKBP Gathut.
AKBP Gathut menuturkan, pihaknya telah mengemankan seorang tersangka berinisal MRI di wilayah Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung pada tanggal 12 Agustus yang lalu. Dari tangan tersangka petugas mengamankan sedikitnya 827 butir pil koplo.
Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas juga mengamankan seorang pemuda berinisal TPP di Karangsoko Trenggalek dengan barang bukti 88 butir Pil Koplo. Petugas kemudian mengembangkan dan menangkap DAW di wilayah Kecamatan Panggul lengkap dengan barang bukti 19 butir Pil Koplo, RJA dengan barang bukti 25 butir Pil Koplo dan LA dengan barang bukti 161 butir pil koplo serta RMH dengan barang bukti 937 butir pil koplo.
Tak mau setengah-setengah Tim yang tergabung dalam Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Trenggalek tertus bergerak dan berhasil mengamankan tersangka ADN di wilayah Kecamatan Kampak dan AY di wilayah Watulimo. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sabu dengan berat total mencapai 6,02 gram serta 5.429 Pil koplo.
Bagi tersangka kasus Narkotika jenis sabu, petugas menjerat dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar serta pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
Sedangkan kasus pil koplo dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.
“Daya rusak Narkoba maupun Okerbaya itu sangat luar biaya. Tidak hanya merusak tubuh tetapi juga mentalitas pemakainya. Sudah menjadi komitmen kami, tidak ada ruang bagi Narkoba. Sikat sampai ke akar-akarnya.” Pungkasnya.