Kapolres Trenggalek Sematkan Pita Operasi Zebra Semeru 2022

oleh

Polres Trenggalek – Terhitung mulai hari ini hingga 14 hari kedepan, kepolisian Resor Trenggalek remi menggelar operasi kepolisian dengan sandi `Zebra Semeru 2022`. Operasi ini digelar dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyrakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas laka lantas serta memperlancar arus lalu lintas dan memutus rantai penyebaran covid 19.

Guna memastikan kesiapan baik personel maupun sarana-prasarana pendukung, Polres Trenggalek menggelar Apel Gelar Pasukan yang diikuti oleh seluruh personel Polres Trenggalek serta stakeholder terkait diantaranya personel dari Kodim 0806, Unit PM Trenggalek, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Trenggalek. Senin, (3/10).

Dalam Apel Gelar Pasukan tersebut, Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. pita kepada masing-masing perwakilan instansi yang terlibat sebagai tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2022 di wilayah hukum Polres Trenggalek.

AKBP Alith mengatakan, salah satu permasalahan kompleks di bidang lalu lintas adalah keselamatan berlalu lintas yang erat kaitannya dengan kecelakaan lalu lintas dimana secara serius mempengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi. Kecelakaan lalu lintas telah meningkat sejalan dengan peningkatan penggunaan kendaraan, perubahan gaya hidup, dan peningkatan perilaku berisiko di jalan raya,

“Sekitar 1,25 juta kematian akibat kecelakaan lalu lintas terjadi setiap tahunnya” Ujar AKBP Alith.

Meningkatnya angka pelanggaran dan kecelakan Lalu lintas salah satunya diakibatkan menurunnya kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas, dimana selama pandemi covid 19 telah merubah prilaku masyarakat dalam berlalu lintas.

Melihat tingginya angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, perlu adanya edukasi yang intens kepada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas sehingga Kamseltibcarlantas bisa terwujud.

“Operasi Zebra Semeru 2022 dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022. Dengan operasi ini diharapkan dapat menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas dan menciptakan kamseltibcarlantas di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek.” Imbuhnya.

AKBP Alith menambahkan, terdapat 7 prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan hukum secara E-TLE dan teguran langsung, antara lain, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengemudi ranmor yang masih dibawah umur.

Selain itu prioritas lainnya adalah pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau safety belt, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan melebihi batas kecepatan.

Untuk mensukseskan operasi ini, pihaknya menekankan agar meningkatkan intensitas edukasi kepada masyarakat serta mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif didukung pola kegiatan penegakan hukum lantas secara elektronik.

“Laksanakan kegiatan operasi dengan penuh simpatik dan humanis serta tetap mematuhi protokol kesehatan dan hindari tindakan dan perilaku ataupun sikap yang menimbulkan hal-hal yang kontra produktif terhadap citra polri.” Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.