Empat Personel Polres Trenggalek Terima Anugerah Kenaikan Pangkat Pengabdian

oleh

Polres Trenggalek – Wilayah Kabupaten Trenggalek selama ini dikenal dengan daerah yang relatif aman, tenang dan nyaman. Namun siapa yang menyangka, personel kepolisian yang berada di pesisir selatan Jawa Timur ini kaya akan prestasi.

Hal ini dibuktikan dengan empat personel Polres Trenggalek yang menerima anugerah kenaikan pangkat pengabdian atas dedikasi dan integritas anggota yang telah mengabdikan diri selama lebih dari 32 tahun tanpa cacat.

Ke-empat personel tersebut adalah Iptu P. Sumitro, S.H. yang juga menjabat sebagai Kasubbag Faskon Baglog naik satu tingkat lebih tinggi menjadi AKP. Sedangkan Aiptu Ratno Ba Polsek Tugu, Aiptu Slamet KSPKT Polsek Gandusari dan Aiptu Sunaji KSPKT Polsek Suruh, ketiganya naik pangkat menjadi Ipda.

Prosesi upacara kenaikan pangkat itu sendiri dipimpin langsung Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. dan diikuti oleh pejabat utama, Kapolsek jajaran dan seluruh personel Polres Trenggalek di halaman Mapolres. Senin, (5/6).

Dalam amanatnya, AKBP Alith menuturkan, kenaikan pangkat pengabdian merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara, institusi dan pimpinan atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas sebagai anggota Polri secara terus menerus tanpa cacat atau pelanggaran.

Meskipun beberapa bulan kedepan memasuki masa purna tugas, AKBP Alith meminta agar hal tersebut tidak mengurangi kinerja, daya kreatifitas maupun prestasi yang telah digagas untuk meningkatkan kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan.

“Kenaikan pangkat adalah amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan baik kepada diri sendiri, kesatuan dan Tuhan Yang Maha Esa.” Ujarnya.

Untuk memperoleh kenaikan pangkat pengabdian, terdapat beberapa persyaratan yang harus terpenuhi diantaranya memiliki Bintang Bhayangkara Nararya, memenuhi MDDP (Massa Dinas Dalam Pangkat), penilaian kinerja dengan kriteria minimal baik sedikitnya selama 1 tahun yang dibuktikan dengan SKHP (Surat Keterangan Hasil Penelitian), tidak pernah menerima hukuman disiplin, kode etik dan pidana dan usia minimal 57 tahun, sebelum mencapai BUP (Batas Usia Pensiun).

“Kepada seluruh anggota, saya berharap bekerja lebih baik lagi sesuai tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Hindari semua bentuk pelanggaran, dan laksanakan tugas dengan baik. Niatkan pekerjaan sebagai ladang Ibadah.” Pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Alith juga menyerahkan piagam penghargaan kepada sedikitnya 13 personel Polres Trenggalek berprestasi. Penghargaan ini diberikan atas dedikasi dan integritasnya dalam menunaikan tugas serta dinilai mampu berkontribusi maksimal dalam mengelola Kamtibmas kondusif di wilayah Kabupaten Trenggalek.

No More Posts Available.

No more pages to load.