Polres Trenggalek – Bidlabfor Polda Jatim menggelar coaching clinic dan supervise di Mapolres Trenggalek. Kedatangan tim yang dipimpin langsung oleh Wakabidlabfor Polda Jatim AKBP Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si. disambut hangat oleh Wakapolres Trenggalek Kompol Muhammad Khoiril,S.Pd, M.H. didampingi sejumlah pejabat utama. Kamis, (9/11).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Rupatama Mapolres ini diikuti oleh puluhan personel yang berhubungan langsung dengan bidang laboratorium forensik diantaranya unit Gakkum dan Turjawali Satlantas, Unit pada Satreskrim dan Satresnarkoba serta unitreskrim pada Polsek jajaran.
Dalam sambutannya, Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Wakapolres Kompol Khoiril menuturkan, pihaknya sangat mengapresiasi atas kegiatan yang diiinisiasi oleh Bidlabfor Polda Jatim tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi anggota Polres Trenggalek tentang bagaimana melakukan forensik dasar/lapangan menggunakan metode scientific untuk mengungkap dan memperjelas suatu perkara yang sedang ditangani.
“Oleh sebab itu, saya minta ikuti kegiatan ini dengan baik. ini adalah kesempatan kita untuk ngangsu kaweruh tentang laboratorium forensik. Jangan malu untuk bertanya. Gali ilmu dan pengetahuan sebanyak-banyaknya.” Jelas Kompol Khoiril.
Sementara itu AKBP Imam menegaskan bahwa pada dasarnya Kegiatan coaching clinic merupakan agenda rutin yang digelar setiap tahun dimana Bidlabfor turun ke Polres-Polres untuk berbagi ilmu pengetahuan.
“Tahun ini agenda kunjungan kita adalah Tulungagung, Trenggalek dan Bojonegoro.” Ujarnya.
Masih kata AKBP Imam, bagi jajaran yang membutuhkan bantuan teknologi dalam hal ini laboratorium forensik, pihaknya siap membantu sampai tuntas.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dan pendalaman tentang seluk beluk bidang laboratorium forensik mulai dari Subbidang Dokumen dan Uang Palsu (Subbiddokupal), Subbidang Balistik dan Metalurgi (Subbidbalmet), Subbidang Fisika dan Komputer (Subbidfiskom), Subbidang Kimia dan Biologi (Subbidkimbio), dan Subbidang Narkotika dan Bahan Berbahaya (Subbidnarkoba).