Polres Trenggalek – Kembali menggelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid 19, Polsek Panggul , koramil Panggul seerta Sat Pol PP datangi pasar perempatan/rakyat di Ds.Tangkil Kec.Panggul Kab.Trenggalek, Rabu (27/01).
Kegiatan ini terus dilaksanakan secara intensif mengingat perkembangan jumlah warga Kecamatan Panggul yang terkonfirmasi covid 19 masih terus bertambah.
Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mendisiplinkan para pedagang/pengunjung pasar dalam mematuhi protokol Covid 19 guna mengurangi dan memutus penyebaran Covid 19 khususnya di wilayah Kecamatan Panggul.
“ Bagi para pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi tdan di data kepada para pedagang/pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker “ ujar Ipda Katik S.H. wakaposlek Panggul yang pimpin operasi yustisi ini.
Dalam kegiatan terjaring 10 rang pelanggar dan masing-masing telah diberikan sangsi sebagai pengingat agar tidak mengulangi pelanggaran kembali. Masing-masing 1 orang diberikan tindakan pushup, 2 orang mengucapkan Pancasila serta 7 orang mendapatkan tegoran keras agar tidak mengulanginya kembali.(dkzld)